close

Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di PT

Yth.
1. Satgas Covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
2. Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyusun Panduan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 2/E/KPT/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi (terlampir). Perguruan tinggi diharapkan mengacu pada panduan ini untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.

Baca Juga :  PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANAPROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (“KPBU”)RUMAH SAKIT UNIVERSITAS PADJADJARAN

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengundang Bapak-Ibu untuk hadir secara daring pada sosialisasi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 11 Februari 2022 pukul 07.30 WIB via kanal Youtube “Ditjen Diktiristek” atau bisa klik tautan https://bit.ly/live-sosialisasi-kepdirjendiktiristek-no-2 ; Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Saudara Briant (08118984949).

Atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

TTD

Kiki Yuliati
NIP 196407051988032002