close

Penawaran Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Tahun 2021

Nomor : 0825/E2/TU/2021 24 Februari 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Sejalan dengan perkembangan era Industri 4.0 dan Society 5.0 yang diharapkan dapat meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan serapan tenaga kerja, sehingga perguruan tinggi didorong untuk mampu mengembangkan inovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi di era sekarang seperti pemanfaatan pembelajaran jarak jauh (daring). Digitalisasi sumber-sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang penting dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali kesempatan bantuan dana Penyelenggaran Pendidikan Jarak Jauh tahun 2021, ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia pada program studi akademik.

Baca Juga :  Lokakarya Penerima Bilateral Exchange Program JSPS-DGHE Joint Research Project for Fiscal Year 2020

Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
1. Khusus bagi program studi akademik yang memiliki akreditasi B atau C, dan pada Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi AIPT maksimal B;
2. Program studi yang diusulkan di bidang Pendidikan Akademik;
3. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi;
4. Perguruan Tinggi yang mengusulkan proposal adalah di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping;
6. Program Studi pengusul diwajibkan mempunyai mitra kerjasama pelaksanaan PJJ dari PT lain, diutamakan yang wilayah 3T dan/atau Indonesia Timur.
7. Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 proposal dari program studi yang dimandatkan.

Baca Juga :  Pengumuman Lolos Seleksi KBMI Tahun 2021

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, batas akhir pengumpulan proposal tanggal 12 April 2021 pukul 10:00 WIB.

Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti