close

Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi

Nomor: 832 /E.E2/PJ/2020

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti)
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dengan
perbaikan/peningkatan yang berkelanjutan, diperlukan pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom. Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini kami sampaikan hal berikut:

  1. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tetap dilakukan oleh perguruan
    tinggi masing-masing dibawah arahan Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian
    Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud);
  2. Peraturan, ketentuan, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaannya saat ini sedang dalam
    tahap penyelesaian, sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI dapat disampaikan
    melalui call-center Ditjen Dikti di nomor 126 padajam kerja.
Baca Juga :  Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik

Perlu kami sampaikan bahwa mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang beberapa
orang yang mengaku sebagai ahli atau narasumber SPMI Pendidikan Tinggi, maka untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan, kami imbau untuk tidak meminta pendampingan
kepada narasumber yang tidak diakui oleh Ditjen Dikti Kemdikbud.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal

TTD

Nizam
196107061987101001

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi