close

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan

Yth
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas dirinya sebagai mahasiswa berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui peran serta dalam berbagai kegiatan yang relevan.

Pembinaan kegiatan Ormawa merupakan salah satu layanan penting dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak dibenarkan bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi diharapkan mengembangkan kegiatan Ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik.  Kegiatan ormawa harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain perpeloncoan, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, dan/atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma atau korban jiwa.

Baca Juga :  Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan untuk menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan pembinaan dan kegiatan Ormawa. Kepada Kepala LLDikti Wilayah I hingga Wilayah XVI dimohon untuk mendistribusikan pedoman tersebut ke perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001