close

Satgas PPKS ITS Bukti Komitmen Berantas Kekerasan Seksual

Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITS siap berkomitmen untuk mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITS siap berkomitmen untuk mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual

Kampus ITS, ITS News – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) telah resmi melantik 21 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini merupakan komitmen ITS dalam mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Satgas PPKS ITS Ellya Zulaikha ST MSn PhD mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan hal yang kompleks dan sensitif. Tak semua orang sadar dengan urgensinya dan terbuka untuk mengungkapkannya pada orang yang tepat. “Karena itu, Satgas PPKS ITS hadir sebagai tempat aman untuk mengadu yang juga berfokus pada pemulihan korban,” ungkap Ellya.

Tak hanya berfokus terhadap kasus yang dialami mahasiswa, lanjut Ellya, Satgas PPKS siap menerima aduan dari seluruh sivitas akademika ITS. Baik dari mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan (tendik), masyarakat yang beraktivitas dan atau bekerja di kampus, maupun masyarakat umum di lingkungan ITS.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas SDM dan Relevansi Pendidikan Tinggi melalui Kampus Merdeka
Ketua Satgas PPKS ITS Ellya Zulaikha ST MSn PhD
Ketua Satgas PPKS ITS Ellya Zulaikha ST MSn PhD

Satgas yang telah resmi bertugas sejak 3 Oktober lalu ini terdiri dari tujuh pendidik, tiga tendik, dan 11 mahasiswa sebagai perwakilan dari masing-masing fakultas di ITS. Ellya mengungkapkan, sistem kerja Satgas PPKS dilakukan dengan operasi senyap. “Baik terlapor maupun pelaku tentu akan kami jaga privasinya,” tegas Ellya memastikan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini Satgas PPKS ITS juga telah memberikan penyuluhan kepada sivitas akademika melalui modul PPKS. Dimulai dengan menyasar mahasiswa baru, modul PPKS berisi pengetahuan dasar mengenai kekerasan seksual, jenis-jenisnya, hingga hal pertama  yang harus dilakukan ketika mengetahui adanya kekerasan seksual.

Poster arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk atasi perundungan (sumber dari Instagram cerdasberkarakter.kemdikbudri)
Poster arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk atasi perundungan (sumber dari Instagram cerdasberkarakter.kemdikbudri)

Wakil Dekan Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital (FDKBD) ITS tersebut pun mengatakan, setidaknya terdapat 21 jenis kekerasan seksual yang dapat dilaporkan oleh korban atau orang yang mengetahuinya. Pelaporan dilakukan dengan langsung menghubungi kontak Satgas PPKS ITS, baik melalui surel ka.ppks@its.ac.id ataupun media sosial Instagram satgasppks.its.

Baca Juga :  Penggunaan Teknologi Pembelajaran Sebagai Bagian Hadapi Kondisi Kenormalan Baru Dunia Pendidikan Tinggi

Dengan adanya tim kompeten termasuk psikolog yang siap mendampingi serta pembekalan komprehensif dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ellya berpesan kepada sivitas akademika ITS untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mungkin ditemui atau dialami. “Jangan khawatir, kami (Satgas PPKS ITS, red) tahu bagaimana menangani korban dan kami akan menjaga kerahasiaan,” tandasnya meyakinkan. (HUMAS ITS)