close

Unsyiah Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Universitas Syiah Kuala menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengkajian, dan pengembangan kelembagaan serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dintandai dengan penandatanganan MoU oleh Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dengan Kajati Aceh Dr. Drs.Muhammad Yusuf,SH,M.H di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 15 September 2020).

Kajati Aceh dalam sambutannya mengatakan,sebagai perguruan tinggi Unsyiah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melahirkan sumber daya manusia baik untuk kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.

Ketersediaan SDM ini, tambah Kejati, memiliki hubungan yang erat bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itulah Kajati menilai, kerja sama ini memiliki makna yang penting bagi penguatan kedua institusi ini.

Maka ruang lingkup kerja sama ini, ungkap Kajati, tidak hanya pada bidang perdata dan tata usaha negara saja. Melainkan, turut meliputi bidang lain seperti pidana umum,intelijen, pidana khusus, pembinaan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus ataupun perjanjian kerja sama.

Baca Juga :  Lises Unpad Tampilkan Kesenian Sunda di Malaysia dan Korea Selatan

“Kerja sama hari ini adalah dalam lingkup pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan SDM guna mendukung fungsi  masing-masing instansi, yang pada akhirnya memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kajati Aceh.

Selain itu, Kajati Aceh juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Unsyiah yang telah memberikan rekomendasi terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan. Kajati berjanji, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UU ini.

Sementara itu Rektor mengatakan, dirinya sangat bersyukur karena kerja sama yang telah lama direncanakan ini akhirnya bisa terealisasi. Melalui MoU ini, Rektor berharap dapat segera terbentuk payung hukum sehingga dapat melakukan berbagai program dari kedua lembaga ini, demi terwujudnya keadilan di Aceh.

Baca Juga :  Akselerasi Kampus Merdeka, Ditjen Dikti Kemendikbud Gelontorkan Dana 500 Miliar untuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM)

Rektor juga berharap, rekomendasi Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang Unsyiah usulkan, mampu memberikan kontribusi penting bagi penguatan fungsi kejaksaan.

“Mudah-mudahan rekomendasi ini bisa memberikan perubahan berarti bagi rancangan undang-undang Kejaksaan, sehingga mampu memperkuat kejaksaan dalam bidang penuntutan. Baik dalam pelaksanaan hak dan tugas kejaksaan ke depan,” ucap Rektor.

Pada kesempatan itu, Rektor juga meminta Kajati untuk memberikan dukungannya  bagi Unsyiah dalam melakukan kegiatan riset. Misalnya dengan memberikan izin operasional terhadap barang-barang hasil sitaan Kejati Aceh.

“Mungkin sebagian barang sitaan tersebut bisa kita gunakan untuk riset. Seperti kapal sitaan, di mana kami sangat membutuhkan kapal-kapal tersebut untuk penelitian atau praktek mahasiswa,” ungkap Rektor.