close

Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Nomor : 1402/E2/PM/2020 25 Juni 2020

Yth.
Pimpinan Universitas, Sekolah Tinggi, dan Institut

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan dapat melaporkan penerapan pembelajaran daring dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan dilaporkan oleh penanggung jawab pembelajaran daring di perguruan tinggi melalui link: http://spada.kemdikbud.go.id/klasterisasi;
2. Data dan informasi yang dilaporkan adalah pembelajaran daring (Institusi, Alamat Laman Web, Alamat Laman Learning Management System (LMS), Alamat salah satu contoh Kelas Pembelajaran Daring, Username LMS, dan Password LMS;
3. Documen terkait dengan kebijakan khusus penerapan pembelajaran daring, diunggah dalam format pdf maksimal 2MB; dan
4. Periode pelaporan penerapan pembelajaran daring hingga 15 Juli 2020.

Baca Juga :  Program Pendampingan Wirausaha Mahasiswa Indonesia (PWMI) Tahun 2020

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan penerapan pembelajaran daring agar terlaksananya klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi