close

Nizam : Energi Positif dan Baik Modal Pendidikan Tinggi Hadapi Covid-19

Siaran Pers
Nomor : 59/Sipers/V/2020

Sabtu (16/5), Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Permasalahan Hukum dan Kebijakan Selama Pandemi Covid-19. Seminar ini berhasil mengumpulkan 750 mahasiswa pendaftar dari berbagai daerah di Indonesia. Pada hari pertama seminar akan mengundang berbagai narasumber ahli. Di hari kedua, mahasiswa akan melakukan presentasi makalahnya.

Dalam seminar ini mengundang beberapa pemangku kebijakan dan para pakar seperti Plt. Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Abet Nego Tarigan; Plt. Dirjen Dikti Kemdikbud RI, Nizam; Rektor Universitas Malikussaleh, Herman Fithra; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jamaluddin.

Dalam pembukaannya, Nizam menyampaikan bahwa virus Covid-19 mudah bermutasi, beradaptasi, penyebarannya sangat luas karena hampir semua negara terjangkit pandemi ini. Virus tersebut menciptakan disrupsi baru dalam sendi-sendi kehidupan masyarkat yang mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial, dan sebagainya. Menururnya saat ini lingkungan masyarakat ada dalam kondisi “new normal” dimana masyarakat hidup berdampingan bersama virus Covid-19.

Terang Nizam, Kemdikbud telah bertindak responsif menanggpi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pengambilan kebijakan dalam bidang pendidikan tinggi. Nizam menyebutkan beberapa langkah strategis yang sudah dilakukan seperti belajar dari rumah, bekerja dari rumah, mengarahkan RS Pendidikan di bawah Kemdikbud melayani pasien Covid-19 dan FK sebagai tempat penelitian virus Covid-19 bersama Kemenkes, menyiagakan asrama LPMP dan P4TK utnuk isolasi/karantina ODP/PDP, memobilisasi relawan mahasiswa kesehatan sebanyak 15.000 mahasiswa, mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terapan. Kemdikbud juga telah merealokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp315 Milyar untuk mitigasi Covid-19.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Implementasi Kampus Merdeka, Ditjen Dikti Luncurkan Logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya

Sebagai wujud tanggap pandemi Covid-19, plt. Dirjen Dikti mengeluarkan beberapa surat edaran serta aturan kolaborasi dengan Kemenkes terkait penunjukkan RSP dan FK di bawah Kemdikbud. Aturan tersebut diantaranya SE Dirjen Dikti No. 1/2020 tanggal 16 Maret tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19; Surat Dirjen Kemenkes: Penetapan RSP dan FK untuk pelayanan Covid-19; SE Dirjen Dikti No. 262/2020 tanggal 23 Maret tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19; SE Dirjen Dikti No. 302/2020 tanggal 31 Maret tentang Masa Belajar dan Penyelenggaraan Program Belajar.

Melalui aturan tersebut, Ditjen Dikti hanya sebatas memberikan panduan kepada pimpinan perguruan tinggi. Nantinya pimpinan perguruan tinggi dapat mengambil kebijakan selanjutnya. “Saya percaya kepada pimpinan perguruan tinggi akan mengambil kebijakan terbaik bagi mahasiswa dan civitas akademika di lingkungannya dalam kondisi pandemi saat ini,” ucap Nizam.

Kondisi perguruan tinggi yang variatif di berbagai daerah, serta kondisi pandemi yang berbeda-beda mendorong pimpinan perguruan tinggi perlu mengambil kebijakan yang objektif dan fleksibel. Contohnya, ada perguruan tinggi yang memperpanjang masa pembelajaran atau bahkan memperpendek masa belajarnya. Hal ini terjadi karena penyesuaian perguruan tinggi dalam proses belajar mengajar yang harus berhadapan dengan pandemi Covid-19. Serta mendukung kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Baca Juga :  Ditjen Dikti Persiapkan Kompetensi Dosen untuk Microcredential Certification Bagi Mahasiswa di Bidang Data Science dan AI

Banyak insan pendidikan tinggi dari berbagai perguruan tinggi yang ikut berpartisipasi dan bergotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19. Beberapa diantaranya ada yang mengembangkan alat-alat kesehatan, menjadi relawan kesehatan, serta mengembangkan penelitian dari berbagai macam bidang ilmu. Kemudian hasil dari aktivitas atau penelitian tersebut dapat dikonversi menjadi nilai SKS atau KKN bagi mahasiswa.

“Meskipun dalam masa pademi, kita perlu melihat beberapa sisi positif dengan adanya kejadian ini. Seperti acara seminar hari ini, kita bisa menyelenggarakannya dengan partisipasi peserta dari berbagai daerah dan kepulauan di Indonesia dan dengan biaya yang relatif murah,” ujar Herman, Rektor Universitas Malikussaleh.

Herman juga menyampaikan jika pandemi ini bukan halangan bagi insan pendidikan tinggi untuk berkontribusi menyampaikan karya akademik. Nantinya hasil dari seminar ini dapat dipublikasikan secara cetak dan daring. Serta akan terus meningkatkan produksi karya ilmiah yang kontributif.

Nizam menyampaikan beberapa pembelajaran akibat pandemi ini tetap berlangsung baik. Seperti adaptasi penggunaan teknologi dalam pembelajaran sangat cepat, work from home tidak kalah produktif dengan work at the office, energi kreatif dan positif luar biasa bermunculan sehingga kita bisa membangun teknologi merah putih, semangat gotong royong dan kerjasama meringankan beban pandemi.

“Praktik baik harus dijaga pasca Covid-19. Energi yang positif dan baik perlu dijaga dan dipertahankan,” pesan Nizam. (YH/DZI/YNG/HIL)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan