close

Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Jadi Halangan bagi Pelayanan Publik PTN dan LLDikti

Siaran Pers
Nomor: 53/sipers/v/2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait strategi pengelolaan pelayanan publik dan Unit Layanan Terpadu (ULT) Dikti, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) pada masa pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring pada 4, 6, dan 8 Mei 2020. Selain membahas penanganan pelayanan publik seperti pengelolaan ULT, Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) juga dibahas pada kesempatan tersebut. Setiap pertemuan secara daring, melibatkan hingga 75 PTN dan 15 LLDikti.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani, dalam sambutannya (8/5) menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan para pejabat ULT di perguruan tinggi yang tanggap dan aktif menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk tetap melakukan penyesuaian pelayanan selama masa pandemi. Lebih lanjut, Sesditjen Dikti yang akrab disapa Paris inipun berpesan kepada pengelola ULT di PTN dan LLDikti untuk berkomunikasi secara konsisten dan kontinu dengan Ditjen Dikti. Ke depan, direncanakan akan ada sistem real time antara ULT PTN dan LLDikti dengan Ditjen Dikti. Hal ini bertujuan agar Ditjen Dikti mendapatkan informasi dari perguruan tinggi secara cepat dan fleksibel.

Baca Juga :  Tim Debat Bahasa Inggris Universitas PGRI Palembang Ukir Prestasi di NUDC Tingkat Nasional

“Diharapkan melalui sistem ini kita dapat mengambil kebijakan yang tepat sesuai dengan slogan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka,” ujar Paris.

Dalam acara rangkaian FGD tersebut, turut hadir Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalisa beserta jajarannya. Dalam arahannya, Diah berpesan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik agar tetap berjalan, walaupun dengan beberapa penyesuaian sistem kerja yang harus mematuhi aturan kesehatan dan menjadi virtualisasi.

Melanjutkan arahannya, Diah menyampaikan bahwa Deputi Pelayanan Publik telah merekap laporan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!. Dari 149 laporan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 95 laporan terdisposisi untuk PTN. Laporan tersebut diantaranya permohonan keringanan biaya, aspirasi penghapusan tugas akhir, pelaksanaan kuliah online, dan pelayanan mahasiswa.

Baca Juga :  ISI Yogyakarta Menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Musik

“Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, kementerian atau Lembaga, pemerintah daerah, dan saturan kerja diminta untuk tetap melaporkan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Penyusunan Standar Pelayanan, dan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik agar pelayanan publik tetap berkualitas dan publik dilibatkan dalam penyusunan pelayanan tersebut,” pesan Diah.

Menindaklanjuti arahan MenPAN RB dan Mendikbud, seluruh PTN dan LLDIKTI telah mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan kerja seperti bekerja dari rumah atau hadir ke kantor dengan melakukan physical distancing serta secara bergantian (shift). Pimpinan pelayanan publik di perguruan tinggi juga telah mengambil langkah untuk mengubah layanan publik menjadi daring. Penetapan berbagai kebijakan ini, membuat civitas academica dan masyarakat umum memanfaatkan Aplikasi LAPOR! secara lebih maksimal dalam mengemukakan aspirasi kepada pihak perguruan tinggi selama masa pandemi Covid-19. (YH/DNH/DZI/FH/NH/HIL/APP/ANT/ALV)